BENGKULUTERKINI.ID – Praktik peredaran minuman keras (miras) oplosan di Kota Bengkulu akhirnya terbongkar. Tim Resmob Macan Gading Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu mengamankan dua orang yang diduga sebagai peracik sekaligus penjual miras oplosan tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peracikan dan penjualan miras ilegal di kawasan permukiman. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan informasi di lapangan.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat melalui Kasat Reskrim Kompol Sujud Alif Yulam Lam menjelaskan, hasil pendalaman mengarah pada dua terduga pelaku yang beroperasi di kawasan Putri Gading Cempaka, Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu.
“Kedua pelaku sudah kita amankan. Keduanya berperan sebagai pengoplos dan penjual. Saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kompol Sujud, Kamis (5/3/2026).
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial JH, warga Kelurahan Cempaka Permai yang diduga berperan sebagai peracik miras oplosan, serta HM, seorang perempuan warga Kampung Melayu yang bertugas menjual minuman tersebut kepada pembeli.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa puluhan botol dan jerigen berisi cairan miras oplosan, serta peralatan yang digunakan untuk meracik minuman tersebut.












