BENGKULUTERKINI.ID – Mantan Gubernur Provinsi Bengkulu, Rohidin Mersyah, menjalani sidang putusan perkara dugaan korupsi pada Rabu (27/8/2025) di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Hakim memvonis Rohidin Mersyah 10 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 8 tahun.
Ketua majelis hakim, Faisol, S.H, M.H, menyatakan bahwa terdakwa Rohidin Mersyah secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan pertama dan kedua Jaksa Penuntut Umum KPK.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp700 juta. Jika tidak mampu membayar, mengganti denda dengan 3 tahun kurungan penjara.