Hakim memutuskan Rohidin Mersyah juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp39 miliar, yang jika tidak membayar, asetnya akan disita. Hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun.
Atas putusan ini, tim penasihat hukum Rohidin Mersyah menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dalam waktu 7 hari ke depan. (Anggi Pranata)