Untuk kasus gawat darurat, peserta JKN dapat langsung mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSTG. Sedangkan untuk layanan rawat jalan ke poli spesialis, peserta tetap harus melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik pratama, atau dokter keluarga guna mendapatkan rujukan.
“Pihak rumah sakit menjamin seluruh pelayanan kesehatan bagi peserta JKN yang status kepesertaannya aktif. Jadi masyarakat tidak perlu ragu lagi untuk berobat ke RSTG,” tambah Ricco.
Dengan hadirnya layanan BPJS Kesehatan di RSTG, masyarakat diharapkan semakin mudah mengakses pelayanan kesehatan tanpa terbebani biaya. (Firman)












