• Camkohatv.id
  • Bekentv.id
  • Rbmedia.id
Bengkulu Terkini
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bengkulu Terkini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga & Otomotif
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Headline
  • Bengkulu Terkini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga & Otomotif
  • Lifestyle
  • Teknologi
No Result
View All Result
Bengkulu Terkini
No Result
View All Result
Home Bengkulu Terkini

Rugikan Negara Rp28 Miliar, Deretan Pejabat DPRD Kepahiang Dijatuhi Hukuman Penjara

Rugikan Negara Rp28 Miliar, Pejabat DPRD Kepahiang Divonis Penjara

Gina by Gina
Februari 10, 2026
in Bengkulu Terkini
Rugikan Negara Rp28 Miliar, Deretan Pejabat DPRD Kepahiang Dijatuhi Hukuman Penjara

Rugikan Negara Rp28 Miliar, Deretan Pejabat DPRD Kepahiang Dijatuhi Hukuman Penjara

Buy JNews

BENGKULUTERKINI.ID – Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2019–2024 resmi memasuki tahap akhir. Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa dalam sidang yang digelar pada Senin malam (9/2/2026).

RELATED POSTS

Diduga Terlibat Kasus PT RSM, Mantan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi Resmi Ditahan Kejati

Parkir Bengkulu Masuk Era Digital: Belungguk Point Jadi Pilot Project QRIS

Walikota Buka Lebar Kesempatan Putra Daerah Ikuti Seleksi Terbuka Jabatan Strategis

Majelis hakim yang diketuai Sahat Saur Parulian Banjar Nahor menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim mengungkap bahwa para terdakwa melakukan berbagai modus penyimpangan anggaran, di antaranya membuat laporan perjalanan dinas fiktif, mencantumkan nama pegawai yang tidak pernah melakukan perjalanan, serta melakukan penggelembungan (mark up) anggaran makan minum dan belanja Alat Tulis Kantor (ATK). Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan hingga mencapai sekitar Rp28 miliar.

Terdakwa Windra Purnawan, mantan Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp100 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.

Page 1 of 4
12...4Next
Tags: DPRD Kabupaten KepahiangKerugian negara Rp28 miliarKorupsi anggaran DPRDPutusan pengadilan korupsiVonis pejabat DPRD Kepahiang
ShareSendTweet
Gina

Gina

Related Posts

Diduga Terlibat Kasus PT RSM, Mantan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi Resmi Ditahan Kejati
Bengkulu Terkini

Diduga Terlibat Kasus PT RSM, Mantan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi Resmi Ditahan Kejati

Februari 10, 2026
Parkir Bengkulu Masuk Era Digital: Belungguk Point Jadi Pilot Project QRIS
Bengkulu Terkini

Parkir Bengkulu Masuk Era Digital: Belungguk Point Jadi Pilot Project QRIS

Februari 10, 2026
Walikota Buka Lebar Kesempatan Putra Daerah Ikuti Seleksi Terbuka Jabatan Strategis
Bengkulu Terkini

Walikota Buka Lebar Kesempatan Putra Daerah Ikuti Seleksi Terbuka Jabatan Strategis

Februari 10, 2026
THR ASN Pemkot Bengkulu 2026 Sudah Disiapkan! Tapi Cair Full atau 50 Persen? Ini Penjelasan BPKAD
Bengkulu Terkini

THR ASN Pemkot Bengkulu 2026 Sudah Disiapkan! Tapi Cair Full atau 50 Persen? Ini Penjelasan BPKAD

Februari 10, 2026
Pemkot Bengkulu Buka Seleksi Terbuka 10 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
Bengkulu Terkini

Pemkot Bengkulu Buka Seleksi Terbuka 10 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Februari 10, 2026
Rakor PAKEM 2026, Kejati Bengkulu Tegaskan Pengawasan Aliran Kepercayaan Berbasis Toleransi
Bengkulu Terkini

Rakor PAKEM 2026, Kejati Bengkulu Tegaskan Pengawasan Aliran Kepercayaan Berbasis Toleransi

Februari 10, 2026
Next Post
7 Cara Alami Mengusir Dahak di Tenggorokan yang Mengganggu

7 Cara Alami Mengusir Dahak di Tenggorokan yang Mengganggu

Simak 5 Cara Efektif Menghilangkan Bulu Ketiak

Simak 5 Cara Efektif Menghilangkan Bulu Ketiak

Recommended Stories

Pemanis Stevia: Alternatif Pengganti Gula Pasir Rendah Kalori

Pemanis Stevia: Alternatif Pengganti Gula Pasir Rendah Kalori

Oktober 28, 2025
Perkuat Kolaborasi, Pimpinan RBMG Kunjungi BPK RI Perwakilan Bengkulu

Perkuat Kolaborasi, Pimpinan RBMG Kunjungi BPK RI Perwakilan Bengkulu

Agustus 27, 2025
Kumpulkan Forkopimda, Gubernur Helmi Bahas Antisipasi Hadapi Potensi Bencana di Bengkulu

Kumpulkan Forkopimda, Gubernur Helmi Bahas Antisipasi Hadapi Potensi Bencana di Bengkulu

Desember 8, 2025

Popular Stories

  • Hasil Uji Kompetensi Belum Diumumkan, DPRD Bengkulu Selatan Minta Penempatan Pejabat Sesuai Aturan

    Hasil Uji Kompetensi Belum Diumumkan, DPRD Bengkulu Selatan Minta Penempatan Pejabat Sesuai Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Benteng Tangkap Karyawan SPBU, Gelapkan Uang Penjualan BBM Rp 638 Juta Lebih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Bengkulu Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Labkesda, Kerugian Negara Rp916 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Isi DRH, 10 PPPK Paruh Waktu Bengkulu Selatan Resmi Mengundurkan Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benarkah Gaji DPR Naik Jadi 3 Juta Perhari? Ini Penjelasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Bengkulu Terkini

Bengkuluterkini.id Melengkapi informasi langsung kegenggaman anda. Selalu mengutamakan informasi bermanfaat dan menarik.

Pos-pos Terbaru

  • Diduga Terlibat Kasus PT RSM, Mantan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi Resmi Ditahan Kejati
  • Parkir Bengkulu Masuk Era Digital: Belungguk Point Jadi Pilot Project QRIS
  • Walikota Buka Lebar Kesempatan Putra Daerah Ikuti Seleksi Terbuka Jabatan Strategis

Kategori

  • Bengkulu Terkini
  • Economy
  • Ekonomi & Bisnis
  • Fiksi
  • Headline
  • Health
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga & Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Resep Masakan
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025 bengkuluterkini.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Bengkulu Terkini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga & Otomotif
  • Lifestyle
  • Teknologi

© 2025 bengkuluterkini.id - Digital Media Grup.