BENGKULUTERKINI.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang menjerat PT Ratu Samban Mining (RSM) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (9/2/2026).
Agenda persidangan kali ini menghadirkan enam saksi dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Para saksi dimintai keterangan untuk mengurai proses evaluasi hingga pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT RSM tahun 2022 dan 2023.
Enam saksi yang diperiksa masing-masing adalah M Iqbal selaku Koordinator Bimbingan Usaha Batubara tahun 2023, Boni Arifianto sebagai Subkoordinator Pengawasan Usaha Produksi Batubara, Iman Kristian Sinulingga yang menjabat Sekretaris Ditjen Minerba periode 2022–2024, Katisna Ari Perbawa selaku Koordinator Pengawasan Operasi Produksi dan Pemasaran Batubara, Ardy Ramadhan sebagai Pengawas Usaha Produksi, serta Doni P. Simorangkir dan Burhan Ramadhan yang terlibat dalam proses teknis dan administrasi RKAB.
Dalam keterangannya, M Iqbal menjelaskan bahwa evaluasi RKAB PT RSM dilakukan melalui sistem elektronik e-RKAB yang menitikberatkan penilaian pada aspek keuangan. Ia menyebutkan, satu permohonan RKAB dapat dievaluasi hingga empat kali. Khusus RKAB tahun 2023, sistem e-RKAB mencatat adanya penolakan, salah satunya karena belum terpenuhinya aspek teknik dan lingkungan.












