Fakta lain terungkap dari keterangan Burhan Ramadhan. Ia menyebutkan bahwa setelah RKAB PT RSM ditolak melalui sistem e-RKAB, terdapat pengajuan lanjutan secara manual. Dalam dokumen konsep yang disusun, kemudian muncul tanda tangan Direktur Teknik. Burhan menegaskan bahwa apabila aspek teknik dan lingkungan telah ditandatangani pejabat berwenang, maka dokumen tersebut dianggap telah memenuhi syarat untuk disahkan.
Menanggapi keterangan para saksi, penasihat hukum terdakwa Bebby Hussy, Yakup Hasibuan, menilai seluruh rangkaian evaluasi hingga pengesahan RKAB sepenuhnya berada dalam kewenangan pejabat teknis di Kementerian ESDM. Ia menegaskan, tidak tepat apabila tanggung jawab hukum dibebankan kepada pihak kontraktor yang tidak memiliki kewenangan administratif atas RKAB.
“Fakta persidangan menunjukkan, sistem menolak, lalu ada mekanisme lanjutan di internal kementerian sampai akhirnya disahkan oleh pejabat berwenang. Pada titik tersebut, kontraktor tidak memiliki peran apa pun. Ini murni kewenangan negara melalui pejabat teknisnya,” tegas Yakup.
Sidang perkara dugaan korupsi pertambangan PT RSM dijadwalkan akan kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya. Majelis hakim menegaskan seluruh keterangan saksi akan dipertimbangkan secara menyeluruh untuk menentukan tanggung jawab hukum sesuai peran dan kewenangan masing-masing pihak. (Anggi Pranata)












