BENGKULUTERKINI.ID – Sidang perkara dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (8/1/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menghadirkan dua saksi yang dinilai mengetahui sejarah awal berdirinya Mega Mall.
Dua saksi tersebut yakni Zulkifli, General Manager PTM, dan Adityo, Set Manager, yang dihadirkan untuk menggantikan saksi sebelumnya, Yohanes. Keduanya memberikan keterangan terkait proses pembangunan Mega Mall sejak tahap awal.
Kepala Seksi Penuntutan Kejati Bengkulu, Dr Arief Wirawan SH MH, menjelaskan bahwa para saksi telah terlibat dan mengikuti perkembangan proyek Mega Mall sejak tahun 2004.
“Hari ini kami menghadirkan dua saksi yang mengetahui secara langsung bagaimana proses pembangunan Mega Mall sejak awal,” ujar Arief.
Namun, dalam persidangan tersebut, kedua saksi mengaku tidak mengetahui adanya mekanisme bagi hasil dalam kerja sama pengelolaan Mega Mall dan PTM. Mereka juga tidak dapat menjelaskan secara rinci terkait aliran keuangan maupun perubahan pendapatan perusahaan dari waktu ke waktu.
Kondisi tersebut mendorong jaksa untuk melangkah lebih jauh dengan menghadirkan saksi kunci pada sidang berikutnya. JPU Kejati Bengkulu memastikan akan memanggil Shiono, yang menjabat sebagai Manajer Keuangan Mega Mall dan PTM.












