<strong>BENGKULUTERKINI.ID</strong> - Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu melalui Subdit Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus bersama Badan Pangan Nasional (BAPANAS), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta Bulog, melakukan pemantauan dan pengecekan harga bahan kebutuhan pokok di sejumlah daerah di Provinsi Bengkulu. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan Tahun 2026, yang dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten dan kota selama dua hari. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, selaku Ketua Satgas, melalui Kasubdit Indagsi AKBP Herman Sopian, menyampaikan bahwa pada hari pertama, tim satgas turun langsung ke tiga wilayah, yakni Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Kabupaten Mukomuko. “Pemantauan dan pengecekan dilakukan di pasar tradisional, minimarket, retail modern, serta grosir bahan pokok sesuai perintah Kasatgas,” ujar AKBP Herman Sopian, Kamis (5/2/2026).<!--more--> Dari hasil pengecekan di lapangan, lanjutnya, harga sejumlah komoditas bahan pokok terpantau mengalami kenaikan dan penurunan, namun masih dalam batas wajar dan tidak bersifat signifikan. Beberapa komoditas yang dipantau antara lain beras, minyak goreng, gula pasir, cabai, bawang, daging ayam, telur, dan daging sapi.<!--nextpage--> Adapun harga rata-rata bahan pokok yang ditemukan di lapangan, di antaranya: - Beras SPHP: Rp65.000 - Beras merek Kembang Kol: Rp320.000 per 20 kilogram - Minyak Kita: Rp15.500 per liter - Minyak goreng kemasan: Rp19.500–Rp20.000 per liter - Gula pasir: Rp17.500 per kilogram - Cabai merah keriting: Rp50.000–Rp75.000 per kilogram - Bawang merah: Rp40.000–Rp60.000 per kilogram - Bawang putih: Rp50.000 per kilogram - Daging ayam: Rp40.000 per kilogram - Daging sapi segar: Rp140.000 per kilogram AKBP Herman Sopian menegaskan, Satgas tidak hanya fokus pada harga, tetapi juga memastikan keamanan pangan serta mutu bahan pokok yang beredar di masyarakat. Jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran, baik terkait harga, distribusi, maupun kualitas pangan, maka akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku. “Untuk pelanggaran awal akan diberikan sanksi berupa teguran tertulis. Namun, jika ditemukan pelanggaran berat, termasuk permainan harga dan penjualan pangan tidak sesuai standar, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana,” tegasnya. Ia menambahkan, kegiatan pemantauan ini diharapkan dapat menekan praktik-praktik curang oleh oknum pedagang, distributor, minimarket, maupun pelaku usaha lainnya, sehingga stabilitas harga dan ketersediaan pangan tetap terjaga.<!--nextpage--> Pemantauan harga bahan pokok ini juga menjadi bagian dari program rutin Polda Bengkulu dalam rangka menjaga stabilitas pangan, khususnya menjelang bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. (Anggi Pranata)