Hasil penelusuran di lapangan mengungkap berbagai modus penyalahgunaan listrik. Di antaranya penyambungan kabel langsung ke jaringan induk, pencurian daya dari instalasi Penerangan Jalan Umum (PJU), hingga manipulasi meteran listrik.
Dalam beberapa kasus, meteran terdaftar di dalam pasar atau gudang, namun aliran listrik ditarik hingga puluhan meter ke lapak-lapak di bahu jalan, bahkan ditemukan kabel sepanjang sekitar 120 meter.
“Kami temukan sambungan langsung ke kabel induk, ada yang menyambung ke PJU, dan ada juga yang menyewa gudang hanya untuk meletakkan meteran agar listrik bisa dialirkan ke jalan. Praktik inilah yang membuat PKL terus bertahan di daerah milik jalan,” tegas Sahat.
Selain melakukan pemutusan sambungan listrik ilegal bersama pihak PLN, Pemerintah Kota Bengkulu juga menyoroti minimnya pemahaman masyarakat terkait batasan Daerah Milik Jalan (Damija).
Kurangnya edukasi tersebut membuat sebagian warga menganggap berjualan di area tersebut diperbolehkan selama tersedia akses listrik.
Sahat menegaskan, Satpol PP tidak akan memberikan toleransi terhadap penggunaan sambungan listrik ilegal. Langkah tegas ini diambil untuk mendorong para pedagang kembali berjualan di dalam area pasar yang telah disediakan, demi menciptakan ketertiban, keamanan, dan kelancaran lalu lintas di Kota Bengkulu. (Firman Triadinata)












