Polisi menegaskan, RR dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, empat rekan RR masih dalam pengejaran dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat melintas di kawasan sepi pada malam hari, dan tidak ragu untuk segera melapor jika melihat tindak kriminal.(Anggi Pranata)












