BENGKULUTERKINI.ID – Upaya mengurangi beban hukum mulai dilakukan salah satu terdakwa kasus korupsi pembangunan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2023. Terdakwa Akhmad Basir tercatat telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara senilai Rp100 juta.
Uang tersebut dititipkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu melalui mekanisme penitipan resmi dan diserahkan oleh pihak keluarga terdakwa. Langkah ini dinilai sebagai bentuk itikad baik, meski tidak menghapuskan perbuatan pidana yang didakwakan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bengkulu, Acmad Fariansyah, membenarkan adanya penitipan dana pengganti kerugian negara tersebut. Ia menyebut, uang yang diserahkan telah dicatat dan menjadi bagian dari berkas perkara.
“Benar, salah satu terdakwa atas nama Akhmad Basir telah menitipkan uang sebesar Rp100 juta kepada Jaksa Penuntut Umum. Penitipan ini kami administrasikan secara resmi dan dimasukkan dalam berkas perkara,” ujar Acmad, Kamis (8/1/2026).
Menurut Acmad, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta membebaskan terdakwa dari jeratan hukum. Namun, sikap kooperatif tersebut akan menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan jaksa dalam menyusun tuntutan pidana.












