Tersangka pertama berinisial HA (21), warga Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Dari tangan HA, petugas mengamankan ganja seberat 2,08 gram. HA diduga sebagai pengguna narkotika jenis ganja.
Tersangka kedua berinisial MB (53), warga Kelurahan Sukamerindu, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan enam paket kecil sabu dengan berat total 1,15 gram serta empat butir pil ekstasi. Barang bukti tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kota Bengkulu.
“Untuk tersangka MB, saat ini masih kami lakukan pemeriksaan lanjutan guna mengetahui asal barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” jelas Jonni.
Tersangka ketiga berinisial PA (31), warga Kelurahan Padang Serai, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, diamankan dengan barang bukti sabu seberat 0,51 gram. Penangkapan dilakukan setelah petugas mencurigai aktivitas tersangka di kawasan permukiman.
Sementara itu, tersangka keempat berinisial FP (39), warga Kelurahan Sumur Meleleh, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,12 gram. Meski jumlahnya relatif kecil, polisi tetap memproses hukum tersangka sesuai ketentuan yang berlaku.











