Pengungkapan terbesar dalam rangkaian operasi ini berasal dari tersangka kelima berinisial SA (30), warga Desa Darat Sawah, Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan. Dari tangan SA, petugas mengamankan ganja seberat 601,77 gram.
“Pengungkapan ganja dengan jumlah lebih dari 600 gram ini menjadi perhatian serius kami. Hal ini menunjukkan masih adanya peredaran narkotika lintas daerah yang harus terus diawasi,” tegas Jonni.
Tersangka terakhir berinisial DN (48), warga Kelurahan Lingkar Timur, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu. DN ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 1,18 gram. Berdasarkan data kepolisian, DN diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang pernah diproses hukum pada tahun 2015.
“Status residivis tentu menjadi catatan penting dalam proses hukum yang sedang berjalan,” pungkas Jonni. (Anggi Pranata)












