Dalam persidangan, jaksa membeberkan adanya dugaan aliran uang panjar sebesar Rp100 juta yang diberikan kepada oknum pejabat BPN guna mempercepat proses perubahan status lahan Mega Mall dan PTM dari HPL menjadi HGB.
“Tiga saksi dari BPN dihadirkan untuk membuktikan adanya proses yang tidak sesuai ketentuan dalam pengalihan HPL ke HGB. Fakta persidangan menunjukkan adanya uang panjar Rp100 juta yang masuk ke rekening Amrullah, mantan Kepala BPN,” ungkap Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Dr Arief Wirawan SH MH.
Jaksa menilai proses pengurusan HGB tersebut sarat pelanggaran prosedur dan menjadi salah satu pintu masuk terjadinya kerugian keuangan negara dalam pengelolaan aset daerah.












