“Tidak ada larangan HGB diagunkan ke bank. Jadi tidak ada pelanggaran ketika klien kami menjaminkan sertifikat tersebut,” ujarnya.
Lebih jauh, Silviana mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp194 miliar sebagaimana didakwakan jaksa. Ia menilai perhitungan tersebut tidak jelas dan tidak dilakukan oleh lembaga berwenang.
“Perhitungan kerugian negara ini rancu. Menggunakan akuntan publik, bukan BPK. Bangunan dibangun oleh perusahaan, bukan APBD. Tanah masih ada, sertifikat masih ada, PAD dibayar, dan dana bagi hasil pun belum jatuh tempo,” kata Silviana.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.












