Dalam kasus dugaan korupsi Mega Mall dan PTM ini, jaksa telah menetapkan tujuh terdakwa, yakni mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi, mantan pejabat ATR/BPN Kota Bengkulu Chandra D Putra, Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi Wahyu Laksono, serta Komisaris PT Dwisaha Selaras Abadi Budi Santoso.
Selain itu, tiga terdakwa lainnya merupakan bersaudara, yakni Direktur PT Tigadi Heriadi Benggawan, Komisaris PT Tigadi Lestari Satriadi Benggawan, dan Direktur Utama PT Tigadi Lestari Kurniadi Benggawan. Ketujuhnya didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Anggi Pranata)












