Menurutnya, PT Tigadi Lestari selaku salah satu pengelola mengklaim belum memperoleh keuntungan karena masih menanggung kerugian dan biaya rehabilitasi pascakebakaran tahun 2018.
“Untuk pajak seperti PBB dan pajak lainnya tidak pernah menunggak. Tapi untuk bagi hasil memang belum pernah diberikan karena perusahaan belum untung,” ujar Suyono dalam persidangan.
Suyono juga mengungkapkan adanya pinjaman bank yang dimiliki PT Tigadi Lestari bersama PT Dwisaha Selaras Abadi di sejumlah lembaga keuangan, yakni Bank UOB, Bank BRI, dan Bank Victoria. Dari seluruh pinjaman tersebut, hanya pinjaman di Bank Victoria yang hingga kini belum dilunasi.












