Ia mengaku baru mengetahui adanya pinjaman tersebut setelah peristiwa kebakaran Mega Mall pada 2018. Bahkan, Suyono sempat melihat informasi penjualan Mega Mall melalui iklan di internet.
Sementara itu, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan SH MH, menjelaskan bahwa keterangan saksi diperlukan untuk mengurai secara rinci sistem keuangan dan aliran dana pengelolaan Mega Mall dan PTM.
“Saksi dihadirkan untuk menjelaskan aliran dana, peruntukannya, jumlah kios, besaran sewa, hingga sistem keuangan yang berjalan selama ini,” jelas Arief.
Dalam persidangan, Suyono memaparkan pendapatan tahunan PTM dan Mega Mall. PTM yang mulai beroperasi pada 2005 mencatat pendapatan sekitar Rp672 juta per tahun, meningkat menjadi Rp2 miliar pada 2012. Sedangkan Mega Mall yang beroperasi sejak 2008 mencatat pendapatan Rp2,2 miliar dan melonjak hingga Rp13 miliar pada 2012.












