“Dari keterangan saksi, jelas tidak ada kontribusi Pemkot dalam pembangunan, dan pinjaman bank juga tidak bermasalah,” tutupnya.
Diketahui, dalam perkara ini JPU menjerat sejumlah terdakwa, di antaranya mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi, mantan pejabat ATR/BPN Kota Bengkulu Chandra D. Putra, jajaran direksi dan komisaris PT Tigadi Lestari, serta direksi dan komisaris PT Dwisaha Selaras Abadi. (Anggi Pranata)
Page 6 of 6












