BENGKULUTERKINI.ID– Proses hukum perkara dugaan korupsi pertambangan di Bengkulu terus bergulir di Pengadilan Negeri Bengkulu. Namun, di balik jalannya persidangan, muncul persoalan lain yang tak kalah menyita perhatian: nasib ratusan karyawan yang disebut terdampak langsung.
Dalam sidang lanjutan yang digelar Senin (2/3/2026), penasihat hukum terdakwa, Saman Lating, mengungkapkan bahwa pemblokiran rekening serta penyitaan aset berdampak serius terhadap operasional perusahaan yang terafiliasi dengan para terdakwa.
Menurutnya, akses keuangan yang terhenti membuat perusahaan tidak lagi mampu menjalankan aktivitas normal, termasuk membayar gaji dan biaya operasional rutin.
“Kalau dari perusahaan Pak Bebby sendiri itu hampir 700 sampai 900 karyawan harus dirumahkan,” ujar Saman usai persidangan.
Ia menambahkan, jumlah tersebut belum mencakup karyawan dari perusahaan lain yang juga disebut ikut terdampak akibat langkah hukum tersebut.
Dalam perkara sebelumnya terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Bebby Hussy dan Agusman, tim kuasa hukum juga telah menyinggung dampak serupa. Salah satunya usaha katering milik keluarga terdakwa yang disebut berhenti beroperasi setelah rekening diblokir.












