Setelah berdiskusi dengan orang tua, ia akhirnya menyanggupi menyerahkan Rp100 juta secara tunai. Uang dan berkas lamaran diserahkan langsung kepada Samsu Bahari di ruang kerjanya. Ia mulai bekerja pada awal Januari 2024.
“Saat itu diminta Rp100 juta. Saya bicara dulu dengan orang tua. Setelah setuju, saya antar langsung berkas dan uangnya,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.
Saksi lain, Ajeng Dwi, mengaku diminta Rp150 juta, namun hanya mampu menyerahkan Rp135 juta. Ia mulai bekerja pada 8 Januari 2024. Namun ketika kasus ini mencuat, para THL dikumpulkan di sebuah rumah makan di kawasan Sebakul dan diberi dua pilihan: uang dikembalikan Rp50 juta tetapi tidak bisa melanjutkan kerja, atau Rp30 juta dengan peluang tetap bekerja.
Ajeng memilih menerima Rp30 juta agar tetap bisa melanjutkan pekerjaan. Namun yang mengejutkan, ia diminta menandatangani kwitansi senilai Rp135 juta—sesuai jumlah uang yang ia serahkan—padahal uang yang benar-benar diterimanya hanya Rp30 juta.
“Saya terima Rp30 juta, tapi di kwitansi tertulis Rp135 juta,” ujarnya.
Menurutnya, sebagian besar THL memilih opsi Rp30 juta karena berharap tetap bisa bekerja di Perumda.
Empat saksi lainnya, yakni Farhan, Neneng, Azanri Agustian, dan Ahmad Syahroza, memberikan keterangan serupa. Mereka membenarkan adanya penyerahan uang sebagai syarat masuk menjadi THL. Bahkan, beberapa di antaranya mengaku belum menerima pengembalian sama sekali.












