Meski demikian, nominal pengembalian Rp200 juta tersebut masih jauh dari total kerugian negara yang di taksir mencapai Rp5 miliar dalam perkara korupsi perjalanan dinas DPRD Provinsi Bengkulu. Pihak Kejati Bengkulu berharap terdakwa lainnya segera melakukan pengembalian kerugian negara agar dapat menjadi pertimbangan dalam proses penuntutan.
Adapun tujuh terdakwa dalam perkara ini yakni mantan Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu Erlangga, mantan Bendahara Dahyar, mantan Kasubbag Umum Rizan Putra, PPTK Perjalanan Dinas Rozi Marza, Pembantu Bendahara Ade Yanto dan Rely Pribadi, serta staf PPTK Lia Fita Sari.












