JPU mendakwa ketiga terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses rekrutmen THL yang dinilai sarat praktik gratifikasi dan suap. Perbuatan tersebut disebut berdampak pada kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.
Dalam dakwaan, jaksa menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 dan/atau Pasal 3 serta Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu, Arif Wirawan, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, praktik gratifikasi dan suap tersebut ditaksir menimbulkan kerugian negara mencapai Rp5,5 miliar.










