“Untuk terdakwa Yanwar, tadi mengajukan eksepsi. Nantinya akan kami jawab. Yang jelas secara formil, dakwaan yang kami susun sudah sesuai ketentuan hukum,” tegas Arif.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Yanwar Pribadi, Satria Budi Pramana, SH, menjelaskan bahwa eksepsi diajukan karena pihaknya menilai terdapat keberatan terhadap penerapan pasal yang disangkakan kepada kliennya.
“Kami mengajukan eksepsi dan menyatakan keberatan atas pasal yang dikenakan. Uraian lengkapnya akan kami sampaikan secara resmi dalam persidangan berikutnya,” jelas Satria.
Majelis hakim menutup sidang dan menjadwalkan persidangan lanjutan pada pekan depan dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa. (Anggi Pranata)










