Tragedi ini bermula pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 07.50 WIB. Tersangka mendatangi rumah mertuanya melalui pintu belakang dan masuk ke kamar korban. Cekcok pecah saat ajakan berhubungan badan dari tersangka ditolak oleh korban.
Dalam kemarahannya, tersangka memukul wajah, mencekik, serta membekap mulut korban hingga lemas. Mirisnya, saat korban dalam kondisi lemah tak berdaya, tersangka melakukan persetubuhan terhadap istrinya tersebut.
Panik melihat kondisi istrinya yang semakin kritis setelah kejadian itu, tersangka kemudian mengambil pisau di dapur dan menggorok leher korban untuk memastikan kematiannya.
Usai menghabisi nyawa istri dan calon anaknya, tersangka sempat pulang untuk tidur. Sekitar pukul 10.30 WIB, ia melancarkan skenario dengan menghubungi mertuanya (ayah korban) dan mengaku memiliki “firasat buruk” agar sang ayah memeriksa kondisi istrinya.
Tersangka bahkan sempat datang ke lokasi kejadian dan berakting sedih di depan keluarga serta warga untuk menutupi perbuatannya. Namun, ketajaman insting penyidik Satreskrim Polres Lebong berhasil membongkar alibi tersebut. YO ditangkap tepat di malam pertama acara takziah di rumah duka.
“Akibat perbuatannya, dua nyawa sekaligus melayang. Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan keadilan bagi korban,” pungkas Kapolres.(Erick V)












