<strong>BENGKULUTERKINI.ID</strong> - Pemerintah Kota Bengkulu akhirnya mulai merealisasikan pencairan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sempat tertunda selama dua bulan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu, Yudi Susanda, memastikan bahwa proses pembayaran telah berjalan sejak Senin lalu setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) mulai dioperasionalkan. Menurut Yudi, pencairan ini menjadi bagian dari belanja wajib yang di prioritaskan pemerintah daerah. “Mulai dari Senin kemarin, APBD-P kita sudah bisa di pakai untuk proses pencairan. Prioritas awal itu kita mulai dari belanja wajib. Salah satunya gaji PPPK yang sudah dua bulan belum kita bayarkan,” jelasnya.<!--nextpage--> Ia memastikan bahwa pembayaran gaji PPPK kini sudah di lakukan, di sertai dengan proses pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN yang juga sedang berjalan. Terkait teknis pembayaran, Yudi menjelaskan bahwa jumlah bulan yang di cairkan bergantung pada pengajuan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Untuk PPPK itu sesuai dengan usulan OPD-nya masing-masing. Kalau OPD mengusulkan dua bulan, kita bayarkan dua bulan. Tapi ada juga OPD yang baru mengusulkan satu bulan, ya kita bayarkan satu bulan,” tegasnya.<!--more--> Dengan di mulainya proses pencairan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi keterlambatan pembayaran gaji PPPK ke depan, terutama setelah APBD-P resmi berjalan dan mekanisme penganggaran kembali normal.<!--nextpage--> (Tri Yulianti)