Penggunaan ETLE sangat efisien. Sebab, kamera ETLE mampu memantau aktivitas tanpa batas waktu. Kamera ETLE mendeteksi berbagai jenis pelanggaran. Rekaman tersebut menjadi bukti sah penindakan.
Dirlantas Polda Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata, memberikan penjelasan. Meskipun demikian, tilang manual tetap berlaku. Ini untuk pelanggaran yang membahayakan publik. Pelanggaran sangat mencolok masih memerlukan tilang manual.
“Penindakan manual tetap diperlukan untuk pelanggaran tertentu yang harus dihentikan langsung, terutama jika berpotensi menimbulkan kecelakaan serius,” ujarnya.
Data Ditlantas Polda Bengkulu menunjukkan fakta. Hingga Oktober 2025, terjadi 127 kecelakaan. Insiden ini mengakibatkan 22 orang meninggal dunia. Pelanggaran lalu lintas menjadi pemicu sebagian besar dalam kececelakaan lalu lintas.












