• Camkohatv.id
  • Bekentv.id
  • Rbmedia.id
Bengkulu Terkini
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bengkulu Terkini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga & Otomotif
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Headline
  • Bengkulu Terkini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga & Otomotif
  • Lifestyle
  • Teknologi
No Result
View All Result
Bengkulu Terkini
No Result
View All Result
Home Bengkulu Terkini

Terbukti Korupsi dan TPPU, Mantan Bendahara Militer di Bengkulu Divonis 18 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada RM Ali, mantan bendahara instansi militer, atas kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan kerugian negara total Rp6 miliar.

Rajman Azhar by Rajman Azhar
September 17, 2025
in Bengkulu Terkini, Hukum dan Kriminal
Terbukti Korupsi dan TPPU, Mantan Bendahara Militer di Bengkulu Divonis 18 Tahun Penjara

Kepala Kejari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, SH, MH, didampingi Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arif Wirawan, SH, MH.

Buy JNews

BENGKULUTERKINI.ID – Mantan bendahara pengeluaran di salah satu instansi militer di Provinsi Bengkulu, RM Ali, divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu. Vonis ini dijatuhkan dalam dua perkara terpisah, yaitu korupsi dana tunjangan kinerja (tukin) prajurit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan total kerugian negara mencapai Rp6 miliar.

RELATED POSTS

Sidang Perdana Korupsi Penerimaan THL Perumda Tirta Hidayah, Jaksa Ungkap Kerugian Negara Rp5,5 Miliar

Belasan Terdakwa Korupsi Proyek Puskeswan Kaur Jalani Sidang Perdana, Tak Ajukan Eksepsi

Mantan Kacab Bank Bengkulu Megamall Didakwa Korupsi Kredit Fiktif, Tak Ajukan Eksepsi

Pada sidang putusan yang berlangsung pada Rabu, 17 September 2025, Hakim Ketua Achmadsyah Ade Muri menyatakan RM Ali terbukti bersalah. Dalam perkara korupsi tukin tahun 2023, terdakwa dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp4,6 miliar. Sementara itu, untuk perkara korupsi tukin tahun 2022 dan TPPU, terdakwa dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp1,4 miliar.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Kerugian negara Rp6 miliarKorupsi TukinRM AliTPPUVonis 18 tahun penjara
ShareSendTweet
Rajman Azhar

Rajman Azhar

Related Posts

Sidang Perdana Korupsi Penerimaan THL Perumda Tirta Hidayah, Jaksa Ungkap Kerugian Negara Rp5,5 Miliar
Bengkulu Terkini

Sidang Perdana Korupsi Penerimaan THL Perumda Tirta Hidayah, Jaksa Ungkap Kerugian Negara Rp5,5 Miliar

Januari 21, 2026
Belasan Terdakwa Korupsi Proyek Puskeswan Kaur Jalani Sidang Perdana, Tak Ajukan Eksepsi
Bengkulu Terkini

Belasan Terdakwa Korupsi Proyek Puskeswan Kaur Jalani Sidang Perdana, Tak Ajukan Eksepsi

Januari 21, 2026
Mantan Kacab Bank Bengkulu Megamall Didakwa Korupsi Kredit Fiktif, Tak Ajukan Eksepsi
Bengkulu Terkini

Mantan Kacab Bank Bengkulu Megamall Didakwa Korupsi Kredit Fiktif, Tak Ajukan Eksepsi

Januari 21, 2026
Pemprov Bengkulu Perkuat Sinergi Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis
Bengkulu Terkini

Pemprov Bengkulu Perkuat Sinergi Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

Januari 21, 2026
Cuaca Ekstrem, Wali Kota Bengkulu Minta OPD Siaga Penuh
Bengkulu Terkini

Cuaca Ekstrem, Wali Kota Bengkulu Minta OPD Siaga Penuh

Januari 21, 2026
Pemkot Bengkulu Tak Terapkan WFH, Pastikan ASN Tetap Masuk Kantor
Bengkulu Terkini

Pemkot Bengkulu Tak Terapkan WFH, Pastikan ASN Tetap Masuk Kantor

Januari 21, 2026
Next Post
Kuota Haji Kota Bengkulu Baru Terpenuhi 80 Persen, Jemaah Lanjut Usia Masih Menunggu Giliran

Kuota Haji Kota Bengkulu Baru Terpenuhi 80 Persen, Jemaah Lanjut Usia Masih Menunggu Giliran

Mentan RI Tinjau Potensi Bengkulu, Targetkan Percepatan Hilirisasi Kelapa dan Kopi

Mentan RI Tinjau Potensi Bengkulu, Targetkan Percepatan Hilirisasi Kelapa dan Kopi

Recommended Stories

Matcha Setiap Hari: Boleh, Asal Tahu Batas dan Aturannya!

Matcha Setiap Hari: Boleh, Asal Tahu Batas dan Aturannya!

Oktober 16, 2025
Manfaat Bayam Merah untuk Tubuh Sehat dan Bugar

Manfaat Bayam Merah untuk Tubuh Sehat dan Bugar

Oktober 31, 2025
Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, Pemprov Bengkulu Gelar Apel Siaga

Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, Pemprov Bengkulu Gelar Apel Siaga

Desember 23, 2025

Popular Stories

  • Hasil Uji Kompetensi Belum Diumumkan, DPRD Bengkulu Selatan Minta Penempatan Pejabat Sesuai Aturan

    Hasil Uji Kompetensi Belum Diumumkan, DPRD Bengkulu Selatan Minta Penempatan Pejabat Sesuai Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Benteng Tangkap Karyawan SPBU, Gelapkan Uang Penjualan BBM Rp 638 Juta Lebih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Bengkulu Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Labkesda, Kerugian Negara Rp916 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Isi DRH, 10 PPPK Paruh Waktu Bengkulu Selatan Resmi Mengundurkan Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benarkah Gaji DPR Naik Jadi 3 Juta Perhari? Ini Penjelasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Bengkulu Terkini

Bengkuluterkini.id Melengkapi informasi langsung kegenggaman anda. Selalu mengutamakan informasi bermanfaat dan menarik.

Pos-pos Terbaru

  • Sidang Perdana Korupsi Penerimaan THL Perumda Tirta Hidayah, Jaksa Ungkap Kerugian Negara Rp5,5 Miliar
  • Belasan Terdakwa Korupsi Proyek Puskeswan Kaur Jalani Sidang Perdana, Tak Ajukan Eksepsi
  • Mantan Kacab Bank Bengkulu Megamall Didakwa Korupsi Kredit Fiktif, Tak Ajukan Eksepsi

Kategori

  • Bengkulu Terkini
  • Economy
  • Ekonomi & Bisnis
  • Fiksi
  • Headline
  • Health
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga & Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Resep Masakan
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025 bengkuluterkini.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Bengkulu Terkini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga & Otomotif
  • Lifestyle
  • Teknologi

© 2025 bengkuluterkini.id - Digital Media Grup.