Dengan putusan tersebut, total hukuman yang dijatuhkan kepada RM Ali adalah 18 tahun penjara, denda Rp400 juta, serta uang pengganti sebesar Rp6 miliar.
Setelah pembacaan putusan, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa menyatakan sikap “pikir-pikir”. Kepala Kejari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, menyampaikan bahwa pihaknya akan menganalisis putusan selama tujuh hari ke depan untuk menentukan langkah selanjutnya.(Anggi P)












