BENGKULUEKSPRES.COM, BENGKULU – Mantan Kepala Desa Air Pesi, Jhonson alias Ucok, akhirnya dijatuhi hukuman penjara setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Kepahiang menyatakan dirinya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa. Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (18/11/2025), Jhonson dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketua Majelis Hakim, Achamadsyah Ade Mury, SH, MH, dalam putusannya menjatuhkan pidana berupa penjara 3 tahun, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 890 juta.












