“Demi keadilan, mengadili terdakwa mantan Kepala Desa Air Pesi Jhonson dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp100 juta subsidair 3 bulan, dan membebankan pidana tambahan sebesar Rp890 juta,” tegas Hakim Achamadsyah di hadapan persidangan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menguraikan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan secara bertahap dalam pengelolaan dana desa, mulai dari mark up nilai anggaran pada sejumlah kegiatan pembangunan, penerbitan SPK fiktif, penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan.
Rangkaian tindakan tersebut terbukti melalui keterangan para saksi fakta yang dihadirkan JPU, serta barang bukti yang telah disita.












