“Fakta-fakta yang terurai di persidangan, sebagaimana keterangan saksi-saksi, menguatkan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum,” lanjut Hakim Achamadsyah saat membacakan pertimbangan putusan.
Menanggapi putusan itu, JPU Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, SH, menyatakan bahwa pihaknya belum memutuskan apakah akan menerima putusan atau menempuh upaya hukum banding.
“Kami pikir-pikir terhadap putusan yang dibacakan,” ujar Febrianto singkat usai sidang.
Dengan masih adanya masa pikir-pikir dari JPU dan pihak terdakwa, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.(ANGGI P)












