Kedua sumber dana tersebut disebut turut dialokasikan untuk menutup kewajiban penggantian kerugian negara.
Namun setelah dikalkulasikan dengan dana yang telah disita dan tambahan dari beberapa rekening tersebut, masih terdapat sisa kewajiban penggantian kerugian negara sebesar Rp28.309.608.981,71.
Para terdakwa menyatakan komitmen untuk menyerahkan sisa dana tersebut paling lambat pada 13 Maret 2026 melalui rekening penerimaan Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Deni Agustian, membenarkan adanya dokumen pernyataan dari para terdakwa tersebut yang disampaikan dalam proses persidangan.
“Benar, dalam persidangan para terdakwa menyampaikan surat pernyataan terkait kesediaan mengganti kerugian negara. Dokumen tersebut menjadi bagian dari proses yang disampaikan di persidangan,” ujar Deni.
Ia menegaskan bahwa proses hukum dalam perkara tersebut tetap berjalan sesuai mekanisme peradilan yang berlaku.
“Persidangan masih berlangsung dan seluruh prosesnya tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Segala hal yang disampaikan oleh para pihak nantinya akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara,” tambahnya.
Dalam dokumen tersebut juga disebutkan, apabila hingga batas waktu yang ditentukan sisa dana penggantian kerugian negara belum terpenuhi, para terdakwa menyatakan kesediaannya untuk dilakukan pelelangan terhadap batubara yang berada di stockpile PT Inti Bara Perdana.












