• Camkohatv.id
  • Bekentv.id
  • Rbmedia.id
Bengkulu Terkini
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bengkulu Terkini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga & Otomotif
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Headline
  • Bengkulu Terkini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga & Otomotif
  • Lifestyle
  • Teknologi
No Result
View All Result
Bengkulu Terkini
No Result
View All Result
Home Bengkulu Terkini

Terlibat Kasus Rohidin Mersyah, Isnan Fajri Dihukum 7 Tahun, Anca 5 Tahun Penjara

Selain Rohidin Mersyah, majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu juga menjatuhkan vonis 7 tahun penjara untuk mantan Sekda Isnan Fajri dan 5 tahun penjara untuk mantan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca, atas kasus korupsi.

Rajman Azhar by Rajman Azhar
27/08/2025
in Bengkulu Terkini, Headline
Terlibat Kasus Rohidin Mersyah, Isnan Fajri Dihukum 7 Tahun, Anca 5 Tahun Penjara

Selain Rohidin Mersyah, majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu juga menjatuhkan vonis 7 tahun penjara untuk mantan Sekda Isnan Fajri dan 5 tahun penjara untuk mantan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca, atas kasus korupsi. (FOTO ANGGI)

Buy JNews

BENGKULUTERKINI.ID – Selain menjatuhkan vonis terhadap Rohidin Mersyah, majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu juga memvonis dua terdakwa lain yang terlibat kasus korupsi pada Rabu, 27 Agustus 2025. Keduanya adalah mantan Sekda Isnan Fajri dan mantan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca.

RELATED POSTS

BPBD Bengkulu Pastikan Buffer Stock Aman, Antisipasi Cuaca Ekstrem dan Potensi Bencana

Kabar Gembira, Layanan KB Gratis di RSUD hingga Puskesmas se-Mukomuko Kembali Berlanjut

Jual Tuak, Pedagang Lansia di Bengkulu Divonis Dua Bulan Penjara dengan Masa Percobaan

Ketua majelis hakim, Faisol, S.H, M.H, menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara kepada Isnan Fajri.

Hukuman ini lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut 6 tahun. Sementara itu, untuk Evriansyah alias Anca hakim memvonis 5 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 3 bulan.

Majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf B dan E Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meskipun keduanya sopan selama persidangan dan belum pernah menerima hukuman, hakim menilai perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu juga menjatuhkan vonis 5 tahun penjara untuk mantan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca, atas kasus korupsi. (FOTO ANGGI)

Setelah mendengarkan putusan, Isnan Fajri menyatakan akan pikir-pikir terkait langkah selanjutnya. Sementara itu, Evriansyah alias Anca menerima vonis tersebut dan tidak akan mengajukan banding.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Hukuman Ajudan RohidinKorupsi BengkuluVonis Isnan Fajri
ShareSendTweet
Rajman Azhar

Rajman Azhar

Related Posts

BPBD Bengkulu Pastikan Buffer Stock Aman, Antisipasi Cuaca Ekstrem dan Potensi Bencana
Bengkulu Terkini

BPBD Bengkulu Pastikan Buffer Stock Aman, Antisipasi Cuaca Ekstrem dan Potensi Bencana

07/03/2026
Kabar Gembira, Layanan KB Gratis di RSUD hingga Puskesmas se-Mukomuko Kembali Berlanjut
Bengkulu Terkini

Kabar Gembira, Layanan KB Gratis di RSUD hingga Puskesmas se-Mukomuko Kembali Berlanjut

07/03/2026
Jual Tuak, Pedagang Lansia di Bengkulu Divonis Dua Bulan Penjara dengan Masa Percobaan
Bengkulu Terkini

Jual Tuak, Pedagang Lansia di Bengkulu Divonis Dua Bulan Penjara dengan Masa Percobaan

07/03/2026
Polda Bengkulu Luruskan Isu Viral Penganiayaan Anak Anggota DPRD, Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan
Bengkulu Terkini

Polda Bengkulu Luruskan Isu Viral Penganiayaan Anak Anggota DPRD, Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan

07/03/2026
Mahasiswa Bengkulu Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi Kos Usai Sahur
Bengkulu Terkini

Mahasiswa Bengkulu Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi Kos Usai Sahur

07/03/2026
Kapolda Bengkulu Resmikan Bedah Rumah ke-68 Untuk Penyandang Disabilitas di Pematang Gubernur
Bengkulu Terkini

Kapolda Bengkulu Resmikan Bedah Rumah ke-68 Untuk Penyandang Disabilitas di Pematang Gubernur

07/03/2026
Next Post
Cara Mudah Ganti Nama di FB (Facebook) Lewat Android

Cara Mudah Ganti Nama di FB (Facebook) Lewat Android

Ikut-ikutan Lari? Ternyata Ini Manfaat Positif FOMO untuk Kesehatan!

Ikut-ikutan Lari? Ternyata Ini Manfaat Positif FOMO untuk Kesehatan!

Recommended Stories

Wali Kota Bengkulu Tinjau Pasar Barukoto I, Pastikan Penataan Berjalan Optimal

Wali Kota Bengkulu Tinjau Pasar Barukoto I, Pastikan Penataan Berjalan Optimal

01/03/2026
Slow but Stylish: Mengapa Kamera Analog Digemari Generasi Muda?

Slow but Stylish: Mengapa Kamera Analog Digemari Generasi Muda?

15/09/2025
Resep Membuat Sempol Ayam Spesial Bikin Ketagihan

Resep Membuat Sempol Ayam Spesial Bikin Ketagihan

28/10/2025

Popular Stories

  • Hasil Uji Kompetensi Belum Diumumkan, DPRD Bengkulu Selatan Minta Penempatan Pejabat Sesuai Aturan

    Hasil Uji Kompetensi Belum Diumumkan, DPRD Bengkulu Selatan Minta Penempatan Pejabat Sesuai Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Benteng Tangkap Karyawan SPBU, Gelapkan Uang Penjualan BBM Rp 638 Juta Lebih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Bengkulu Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Labkesda, Kerugian Negara Rp916 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Isi DRH, 10 PPPK Paruh Waktu Bengkulu Selatan Resmi Mengundurkan Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benarkah Gaji DPR Naik Jadi 3 Juta Perhari? Ini Penjelasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Bengkulu Terkini

Bengkuluterkini.id Melengkapi informasi langsung kegenggaman anda. Selalu mengutamakan informasi bermanfaat dan menarik.

Pos-pos Terbaru

  • BPBD Bengkulu Pastikan Buffer Stock Aman, Antisipasi Cuaca Ekstrem dan Potensi Bencana
  • Kabar Gembira, Layanan KB Gratis di RSUD hingga Puskesmas se-Mukomuko Kembali Berlanjut
  • Ini Alasan Kenapa Berat Badan Susah Turun Meski Sudah Diet

Kategori

  • Bengkulu Terkini
  • Economy
  • Ekonomi & Bisnis
  • Fiksi
  • Headline
  • Health
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga & Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Resep Masakan
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025 bengkuluterkini.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Bengkulu Terkini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga & Otomotif
  • Lifestyle
  • Teknologi

© 2025 bengkuluterkini.id - Digital Media Grup.