BENGKULUTERKINI.ID – Selain menjatuhkan vonis terhadap Rohidin Mersyah, majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu juga memvonis dua terdakwa lain yang terlibat kasus korupsi pada Rabu, 27 Agustus 2025. Keduanya adalah mantan Sekda Isnan Fajri dan mantan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca.
Ketua majelis hakim, Faisol, S.H, M.H, menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara kepada Isnan Fajri.
Hukuman ini lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut 6 tahun. Sementara itu, untuk Evriansyah alias Anca hakim memvonis 5 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 3 bulan.
Majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf B dan E Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meskipun keduanya sopan selama persidangan dan belum pernah menerima hukuman, hakim menilai perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Setelah mendengarkan putusan, Isnan Fajri menyatakan akan pikir-pikir terkait langkah selanjutnya. Sementara itu, Evriansyah alias Anca menerima vonis tersebut dan tidak akan mengajukan banding.












