Majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf B dan E Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meskipun keduanya sopan selama persidangan dan belum pernah menerima hukuman, hakim menilai perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Setelah mendengarkan putusan, Isnan Fajri menyatakan akan pikir-pikir terkait langkah selanjutnya. Sementara itu, Evriansyah alias Anca menerima vonis tersebut dan tidak akan mengajukan banding.












