Mantan Gubernur Provinsi Bengkulu, Rohidin Mersyah, menjalani sidang putusan perkara dugaan korupsi pada Rabu (27/8/2025) di Pengadilan Negeri Bengkulu. Hakim memvonis Rohidin 10 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 8 tahun.
Sementara itu, Rohidin Mersyah secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan pertama dan kedua Jaksa Penuntut Umum KPK.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp700 juta. Jika tidak mampu membayar, menggenati dengan 3 tahun kurungan penjara. Rohidin juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp39 miliar, yang jika tidak dibayar, asetnya akan disita. Hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun juga dijatuhkan.












