BENGKULUTERKINI.ID – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bengkulu mulai mengintensifkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan (Gepeng).
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menciptakan ketertiban umum sekaligus memberikan pembinaan sosial yang berkelanjutan bagi masyarakat rentan.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan langsung di kawasan Belungguk Point oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kota Bengkulu, Irwansyah, atas instruksi langsung Wali Kota Bengkulu.
Dalam kesempatan itu, Irwansyah menyampaikan imbauan khusus kepada para pengamen yang kerap beraktivitas di ruang-ruang publik.
Ia menekankan pentingnya menjaga kenyamanan pengunjung dengan menampilkan pertunjukan yang estetis, beretika, dan tidak mengganggu. Pengamen juga diminta untuk tidak bersikap memaksa saat meminta uang kepada masyarakat.
“Kami mengimbau para pengamen agar lebih mengedepankan aspek keindahan dalam berkarya dan tetap menjaga sopan santun. Paling penting, jangan sampai memaksa saat meminta uang kepada pengunjung,” ujar Irwansyah, Selasa (20/1/26).
Irwansyah menjelaskan, saat ini Dinsos Kota Bengkulu mengedepankan pendekatan humanis melalui pembinaan sosial. Adapun penindakan hukum atau tindakan yustisi tetap menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sesuai dengan aturan yang berlaku.












