BENGKULUTERKINI.ID – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bengkulu mulai mengintensifkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan (Gepeng).
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menciptakan ketertiban umum sekaligus memberikan pembinaan sosial yang berkelanjutan bagi masyarakat rentan.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan langsung di kawasan Belungguk Point oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kota Bengkulu, Irwansyah, atas instruksi langsung Wali Kota Bengkulu.
Dalam kesempatan itu, Irwansyah menyampaikan imbauan khusus kepada para pengamen yang kerap beraktivitas di ruang-ruang publik.












