“Jadi sesuai kesepakatan, yang tidak menyelesaikan pengisian DRH kita anggap mengundurkan diri menjadi PPPK paruh waktu,” tegas Daniel, Rabu (1/10/2025).
Bagi PPPK paruh waktu yang telah menyelesaikan tahapan DRH, BKPSDM akan segera mengusulkan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Daniel memperkirakan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) gaji akan berlaku mulai 1 Desember 2025. Sementara itu, untuk Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) tetap berlaku mulai 1 Januari 2025.
Pihak BKPSDM mengimbau seluruh peserta untuk bersabar dan memantau perkembangan terbaru, termasuk jika ada perpanjangan waktu atau pembaruan, melalui website resmi dan media sosial BKPSDM.(Renald)