Sebagai langkah mitigasi jangka panjang, Gubernur meminta daerah terdampak agar segera melakukan gerakan penghijauan dan penanaman kembali.
“Saya minta ada gerakan penghijauan. Siapkan anggaran untuk pembelian bibit pohon, usahakan ada hasilnya. Kalau APBD belum mengarah ke sana, silakan di geser,” kata Helmi.
Terbitkan Surat Edaran Kewajiban Jaga Hutan
Selain itu Pemprov Bengkulu telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.4/1849/DLHK/2025 tentang Kewajiban Menjaga Kelestarian Hutan dan Lahan pada 5 Desember 2025.
Surat edaran tersebut di tujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Bengkulu.












