BENGKULU, BENGKULUTERKINI.ID – Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan perkara dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu. Pelimpahan Tahap II ini dilakukan pada Rabu (29/10/2025).
Tiga tersangka yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu merupakan jajaran direksi dari PT Tigadi Lestari:
- Kurniadi Benggawan (Direktur Utama)
- Heriadi Benggawan (Direktur)
- Satriadi Benggawan (Komisaris)
Proses pelimpahan berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Bengkulu, dan setelah pemeriksaan administrasi, ketiganya langsung kembali ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.












