Menurutnya, sebagai pengguna anggaran, Joni Haryadi Thabrani memegang tanggung jawab penuh atas pengelolaan serta pengawasan proyek. Namun, ia diduga lalai karena proyek tidak tuntas sementara dana sudah dicairkan sepenuhnya.
“Semua keputusan akhir mengenai pencairan dan pelaksanaan proyek berada di bawah kendali kepala dinas,” terang Wisdom, Kamis (18/9/2025).
Peran berikutnya dipegang oleh Doni Iswanto selaku PPTK. Ia bertugas mengawasi teknis pelaksanaan sekaligus memproses pencairan dana. Namun, dari hasil penyidikan, Doni diduga tetap memuluskan pencairan anggaran meski progres pembangunan tidak sesuai kontrak.