“PPTK bertanggung jawab teknis, termasuk proses pencairan. Faktanya, pencairan dilakukan penuh meski proyek mangkrak,” ungkapnya.
Adapun Akhmad Basir selaku kontraktor diduga tidak menyelesaikan pembangunan sebagaimana kontrak yang telah disepakati. Meski pengerjaan tidak rampung, ia tetap menerima pembayaran 100 persen.
“Kontraktor seharusnya menyelesaikan pekerjaan, tetapi proyek terbengkalai sementara pembayaran tetap diterima,” tambah Wisdom.
Meski sudah menahan tiga orang tersebut, Kejari Bengkulu tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Untuk kepentingan penyidikan, ketiganya langsung mengenakan rompi tahanan dan dititipkan di Rutan Kelas II B Bengkulu selama 20 hari ke depan.(ANGGI)