BENGKULU, BENGKULUTERKINI.ID – Penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan dan pengelolaan Pegawai Harian Lepas (PHL) Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu tahun 2023–2025 kembali berkembang. Setelah menetapkan tiga orang tersangka, penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu kini menyita dua unit mobil yang diduga berasal dari hasil suap dan gratifikasi.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., membenarkan penyitaan tersebut. Dua kendaraan yang disita masing-masing milik tersangka Samsul Bahari (Direktur Perumda) dan tersangka Yanwar Pribadi.












