“Mobil Innova tahun 2016 seri G disita dari saudara SB, sedangkan Xenia tahun 2017 warna hitam disita dari tersangka YP. Keduanya diduga kuat merupakan kendaraan yang diperoleh dari gratifikasi dan suap terkait proses penerimaan PHL,” jelas Kabid Humas, Senin (17/11/2025).
Kanit 2 AKP Maghfira Prakarsa mewakili Kasubdit Tipidkor, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, menegaskan penyitaan dilakukan setelah penyidik mengidentifikasi adanya keterkaitan kendaraan dengan aliran dana korupsi.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka Samsul Bahari, Yanwar Pribadi, dan Eki serta memanggil saksi-saksi tambahan.












