“Kita masih melaksanakan proses P-19 dan memeriksa saksi-saksi, termasuk pemeriksaan tambahan terhadap tiga tersangka,” tutur AKP Maghfira.
Berkas perkara saat ini masih dalam tahap P-19 (perbaikan petunjuk Jaksa) dan dalam waktu dekat akan kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu. Selain para tersangka, penyidik telah memintai keterangan sejumlah pejabat Pemkot dan para PHL terkait kasus ini.(ANGGI)












