Dari hasil penyidikan, bahwa BS menjual bahan bakar oplosan dengan mengaku sebagai Pertalite. Bahan bakar tersebut merupakan campuran olahan minyak mentah dengan bahan tertentu agar menyerupai Pertalite asli.
Atas perbuatannya, tersangka BS dijerat dengan Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukuman yang menanti tersangka cukup berat, yakni pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.(Anggi P)