Kerasnya benturan membuat Ahmad Devano mengalami cedera kepala yang sangat fatal hingga dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP). Sementara itu, rekannya Gendi Hartono mengalami luka serius di sekujur tubuh dan harus dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi kritis untuk mendapatkan penanganan medis darurat.
Di sisi lain, pengemudi truk, Syafrijal, dilaporkan tidak mengalami luka fisik sedikit pun. Namun, ia kini harus berhadapan dengan hukum akibat kelalaiannya yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Satlantas Polres Mukomuko segera melakukan olah TKP sesaat setelah kejadian. Petugas telah mengamankan barang bukti berupa satu unit truk Hino dan satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa pelat nomor ke Mapolres Mukomuko. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi mata di sekitar lokasi guna melengkapi laporan penyelidikan.
“Proses penyelidikan masih terus kami lakukan. Kami kembali mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, terutama sopir kendaraan besar, agar tidak sekali-kali berhenti di badan jalan tanpa memasang tanda peringatan yang jelas. Satu detik kelalaian Anda bisa merenggut masa depan orang lain,” tutup IPTU Selamet.
Tragedi ini menjadi duka mendalam bagi warga Desa Pauh Terenja dan pengingat keras bagi para orang tua untuk lebih ketat mengawasi anak-anak di bawah umur dalam penggunaan kendaraan bermotor, terutama di jalur lintas nasional yang rawan kecelakaan. (end)












