“Dalam sebuah riwayat terdapat kisah seorang yang sedang dalam perjalanan, lalu ia merasa lelah dan duduk di bawah naungan pohon,” kata Ustaz Adi Hidayat.
“Lalu Nabi datang dan bertanya kepada orang tersebut mengapa ia tampak seperti itu. Ia menjawab bahwa ia sedang berpuasa. Nabi kemudian mengatakan, tidak baik berpuasa dalam keadaan Safar,” ucap Ustaz Adi Hidayat.
Oleh sebab itu, para ulama memperbolehkan seseorang yang sedang melakukan perjalanan (safar) untuk berbuka puasa apabila puasa tersebut menyebabkan kesulitan yang signifikan.
“Namun jika Anda bepergian, misalnya ke Semarang yang jaraknya jauh tetapi menggunakan pesawat, berarti Anda dalam kondisi nyaman, maka Anda tidak diperbolehkan untuk membatalkan puasa,” jelas Ustaz Adi Hidayat.
“Akan tetapi, misalkan Anda dari Bekasi atau Jakarta menggunakan becak dan terjebak kemacetan yang luar biasa, ini dapat membuat Anda kesulitan untuk menjalani puasa, maka Anda boleh berbuka,” demikian penjelasan dari Ustaz Adi Hidayat mengenai kebolehan seseorang yang mudik untuk tidak berpuasa atau membatalkannya.












