Wenharnol menyatakan bahwa penyitaan ini adalah bagian dari upaya Kejati untuk mengamankan aset hasil tindak pidana korupsi. Pihaknya belum bisa mengestimasi total nilai dari seluruh aset yang disita, namun penahanan aset ini menjadi langkah penting untuk memulihkan kerugian negara sebesar Rp500 miliar.
Dalam kasus ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan 12 tersangka yang terlibat dalam empat perkara berbeda: tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), perintangan penyidikan, dan suap. Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya, seperti operasi di luar izin, memasuki kawasan hutan, dan penjualan batu bara fiktif.